Pelantikan Pejabat Pemprov Lampung, Muncul Pertanyaan Soal Prosedur

    Pelantikan Pejabat Pemprov Lampung, Muncul Pertanyaan Soal Prosedur
    Pelantikan pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemprov Lampung beberapa waktu lalu.

    Bandar Lampung - Pemprov Lampung melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah 34 pejabat eselon III dan IV secara diam-diam pada 20 September 2024. Pelantikan ini dilakukan tanpa informasi yang jelas dan terbuka, hingga menimbulkan spekulasi di kalangan masyarakat dan media. Bahkan, beberapa wartawan yang mencoba memperoleh informasi tentang nama-nama pejabat yang dilantik mengalami kesulitan akses.

    Pelantikan ini ternyata memunculkan isu adanya perlindungan terhadap beberapa pejabat yang dilantik meski pangkat dan golongannya belum memenuhi syarat. Dua pejabat yang disebutkan, yaitu Hartini Permaisuri, S.Kom, dan Tji’idham Fitriallah, S.T., dilantik menjadi pejabat eselon IV meski pangkat mereka masih di golongan III/b, yang seharusnya belum memenuhi syarat untuk posisi tersebut.

    Mekanisme Pelantikan Dipertanyakan

    Inspektur Provinsi Lampung, Fredy, menyatakan bahwa pelantikan ini telah sesuai dengan mekanisme yang ada. Namun, informasi ini bertentangan dengan fakta bahwa pangkat dan golongan dua pejabat tersebut belum memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan eselon IV di lingkungan Pemprov Lampung. Berdasarkan aturan yang berlaku, pejabat eselon IV di Pemprov Lampung minimal harus berada di golongan III/c selama dua tahun.

    "Hartini dan Tji’idham Fitriallah, yang sebelumnya menjabat sebagai Analis Pendapatan dan Pajak, baru saja dilantik pada jabatan eselon IV. Namun, golongan mereka masih III/b, sementara syarat minimal di tingkat Provinsi adalah III/c, " ungkap seorang sumber yang tidak ingin disebutkan namanya.

    Pengangkatan kedua pejabat ini diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural, yang mensyaratkan pangkat tertentu untuk menduduki jabatan eselon. Hal ini mengundang tanda tanya besar mengenai proses seleksi dan pertimbangan yang dilakukan dalam pelantikan tersebut.

    Keterlibatan Samsudin sebagai Pj Gubernur

    Situasi ini semakin menarik ketika beredar kabar bahwa Samsudin, Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, mengusulkan rolling jabatan untuk pejabat eselon II, III, dan IV di lingkungan Pemprov Lampung. Berdasarkan surat usulan nomor 800.1.3.3/3636/VI.0.4/2024 tertanggal 26 Juli 2024, Samsudin meminta evaluasi kinerja dan uji kompetensi untuk sejumlah pejabat di berbagai tingkatan.

    Ketika dimintai keterangan terkait pelantikan yang dilakukan secara diam-diam, Samsudin enggan menjawab secara rinci. "Saya sudah tiga bulan menjabat, bukan satu bulan, dan evaluasi itu hal biasa. Semua jabatan perlu dievaluasi, termasuk saya sendiri, " katanya saat ditemui di Ballroom Hotel Novotel Bandar Lampung pada 26 September 2024.

    Samsudin menambahkan bahwa proses rolling atau mutasi pejabat adalah hal yang wajar dalam sebuah organisasi. "Menteri aja ada rolling, apalagi eselon. Itu hal yang biasa. Evaluasi penting untuk menjaga kinerja, " tutupnya.

    Spekulasi di Balik Pelantikan Diam-Diam

    Keterbatasan akses informasi serta adanya dugaan ketidaksesuaian mekanisme pelantikan membuat publik bertanya-tanya tentang alasan sebenarnya di balik pelantikan ini. Beberapa pengamat menilai bahwa tindakan pelantikan secara diam-diam tersebut dilakukan untuk menghindari sorotan media dan publik yang bisa mempersoalkan legalitas pengangkatan beberapa pejabat.

    Sementara itu, pelantikan ini semakin memicu perbincangan mengenai kemungkinan adanya agenda tersembunyi dalam mutasi dan pengangkatan pejabat di Pemprov Lampung, terutama dengan rencana rolling pejabat eselon II yang akan dilakukan dalam waktu dekat.(red

    bandar lampung pj gubernur
    Tri

    Tri

    Artikel Sebelumnya

    Cawabup Nomor 1 Reynata Kunjungi Warga Yang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Heboh Gelar Doktor Honoris Causa dari Perguruan Tinggi Ilegal, Hendri Kampai: Prestise atau Prestasi Palsu?
    Pilkada Mesuji 2024, Peluang untuk Perubahan atau Sekadar Persaingan Politik?
    Agus Flores, Sang Komando Media yang Mampu Menggerakkan 1000 Media dalam Hitungan Menit

    Ikuti Kami