Pesawaran - - Lamban nya penanganan Laporan perbuatan menghambat / menghalangi tugas jurnalistik oleh Sdr. Gimva Oknum ASN di salah satu SDN Padang Cermin Pesawaran di Polres Pesawaran disayangkan oleh pelapor., Kamis, 16 Januari 2025.
Yudi Hutriwinata selalu pelapor menyayangkan sikap yang di tunjukan oleh penyidik polres Pesawaran perihal penanganan pengaduan tersebut.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
"Sebelum nya kami sangat mempercayai penyidik sepenuhnya dalam penyidikan pengaduan kami ini, namun ternyata hingga saat ini kami terkesan sangat di abaikan dan terkesan di kesampingkan oleh karena itu Saya sangat menyayangkan sikap yang di lakukan oleh penyidik seolah-olah sangat menunjukan kesan senagaja mengulur waktu penanganan dan terkesan ada intrik di balik penyidikan ini", Ujar Yudi.
"Dari awal kami sudah mencium aroma permainan di dalam pengaduan kami ini, yang mana pengaduan kami tentang perbuatan menghambat / menghalangi kegiatan jurnalistik dan perbuatan tidak menyenangkan yang mungkin seharusnya nya di kategorikan sebagai pidana umum, namun dalam surat yang kami terima ternyata di masukan dalam kategori tipikor oleh Kapolres Pesawaran", Terang Yudi.
"Kemudian yang tidak kalah aneh lagi kami telah menerima SP3D yang menyatakan bahwa aduan kami tidak di temukan unsur pidana dengan dasar surat jawaban dari dewan pers tentang pendataan media yang kemudian surat tersebut di tarik kembali dan secara lisan waktu itu Kasat Reskrim menyampaikan akan di lanjutkan pemeriksaan kembali".
"Pelaporan yang sudah terhitung hampir 6 bulan lama nya hingga saat ini masih tidak ada kejelasan yang kami dapatkan akan kepastian hukum nya, ininyang sangat kami sayangkan dan mencederai kepercayaan kami terhadap Polres Pesawaran".
"Dengan sikap yang di berikan polres pesawaran kepada kami dan dengan rasa kepercayaan kami selama ini maka saat ini kami akan menggunakan moto No Viral No justice karena kami wartawan seperti tidak boleh mendapatkan keadilan", Tutup Yudi.